BIRO JASA PENGURUSAN AKTA KEMATIAN TERCEPAT DI JOGJA
- Get link
- X
- Other Apps
JASA PENGURUSAN AKTA KEMATIAN
Konsultasi Hubungi : Hp / WA : 081331990995 /085228215521 / 087834008328
CARA MENGURUS AKTE KEMATIAN DI DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KOTA YOGYAKARTA, KABUPATEN SLEMAN, KABUPATEN BANTUL,
Sebelum ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil , tentunya harus mengurus Surat Pengantar terlebih dahulu mulai dari R T- RW - Kelurahan, baru setelah itu ke Dindukcapil. Kepengurusan Akte Berdasarkan Asas Peristiwa
PERSYARATAN UNTUK MEMPEROLEH DOKUMEN AKTA KEMATIAN
- Asli Surat Kematian dari Dokter/ Rumah sakit/Petugas Kesehatan.
- Asli Surat Keterangan Kematian dari Kelurahan/Desa.
- Fotocopy KK dan KTP yang bersangkutan/yang meninggal 1 lembar
- Fotocopy KK dan KTP pelapor/ pemohon selaku ahli waris 1 lembar
- fotocopy KTP saksi 2 orang
- Syarat- syarat tersebut di atas berlaku bagi permohonan akte kematian belum terlambat maupun sudah terlambat.
- Apabila yang meninggal dunia adalah sebagai kepala keluarga, untuk Kota Yogyakarta maka diwajibkan untuk pisah KK terlebih dahulu di Kecamatan, dan fotocopy KK yang dilampirkan adalah KK setelah dipisah, untuk Kabupaten Sleman dan Bantul tidak.
- Sebagai alat bukti yang sah bahwa seseorang telah meninggal dunia.
- Dari segi praktis Akta Kematian dapat digunakan untuk :
- untuk persyaratan pengurusan pembagian waris baik bagi istri atau suami maupun anak.
- Bagi janda atau duda (terutama bagi peg. Negeri) diperlukan sebagai syarat nikah lagi.
- Diperlukan untuk mengurus pensiun bagi ahli warisnya untuk mengurus uang duka (santunan kematian), Tunjangan kecelakaan, Taspen, Klaim Asuransi dan lain sebagainya.
Konsultasi gratis : Sugeng
Phone/WA : 0813-3199-0995/087834008328
Phone : 0878-3400-8328 (XL), 0813-3199-0995 (Simp)
Web link : https://www.jasaaktakelahiran.com/biro-jasa-akte-kematian-jogja/ |
- Akte Kelahiran
- Akte Perkawinan
- KTP el
- Kartu Keluarga /KK/C1
- Syarat Pernikahan
- dll
- Get link
- X
- Other Apps
Comments
Post a Comment