Skip to main content

BIRO JASA PENGURUSAN AKTA KELAHIRAN HILANG DI JOGJA

KONSULTASI  PEMBUATAN KUTIPAN 2 AKTE KELAHIRAN  HILANG/RUSAK WILAYAH JOGJA, SLEMAN, BANTUL, KULON PROGO, GUNUNG KIDUL 


HP  : 0813-3199-0995 (AS/Simp), 0878-3400-8328 (xl),WA/LINE   : 0813-3199-0995 / 087834008328
Jika Akte kelahiran, Akte kematian keluarga anda hilang syarat yang harus di siapkan :1. fotocpy akte yang hilang ( kalau tidak ada bisa nomer aktenya saja).2. Surat kehilangan dari kepolisian.3. Foto copy KTP +KK
Anda dapat datang langsung ke Dinas Kependudukan  dan Catatan Sipil dimana akte tersebut dibuat atau di kuasakan kepada seseorang dengan surat kuasa dengan materai yang cukup dan ftcopy penerima  kuasa.
Cara Mengurus Akta Kelahiran Baru Maupun Hilang :


Akta Kelahiran adalah salah satu dokumen penting bagi seseorang dalam kaitannya dengan pengurusan layanan publik lainnya yang berhubungan dengan catatan sipil. Dikutip dari salah satu situs layanan publik, Akta Kelahiran bermakna sebagai “Bukti Sah mengenai Status dan Peristiwa Kelahiran Seseorang yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil”. Dengan demikian Akta Kelahiran adalah bukti autentik tentang kelahiran seseorang yang menerangkan tentang asal usul dan jati diri seseorang. Hal ini diatur oleh perundang-undangan yang berlaku dengan dasar hukum Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Selain sebagai penanda autentik dari kelahiran seseorang, memiliki Akta Kelahiran akan memberikan banyak manfaat, antara lain; terkait administrasi kependudukan seperti misalnya KTP dan KK, keperluan sekolah, pendaftaran pernikahan di KUA, mendaftar pekerjaan, persyaratan pembuatan paspor, mengurus hak ahli waris, mengurus Asuransi, tunjangan Keluarga, hak dana pensiun serta untuk melaksanakan Ibadah Haji.
Artikel berikut ini akan menguraikan secara lengkap proses pengurusan Akta Kelahiran baru, Jenis Akta Kelahiran, Biaya pengurusan akta kelahiran dan bagaimana proses pengurusannya jika anda sudah memiliki akta kelahiran dan ternyata akta tersebut hilang.

Pahami Jenis Akta Kelahiran dan Perbedaannya

Ketahui Tiga Jenis Akta Kelahiran
Ketahui Tiga Jenis Akta Kelahiran via wordpress.com

Mengurus Akta Kelahiran yang hilang tentunya memerlukan perhatian tersendiri. Hal ini karena prosedur yang harus ditempuh, mulai dari mempersiapkan persyaratan hingga ragam seluk beluk administratif yang harus Anda tempuh selama prosesnya.
Untuk menambah wawasan, Anda juga perlu memahami lebih banyak tentang macam-macam Akta Kelahiran, ini mungkin berguna untuk anda agar semakin memahami tentang manfaat dan fungsi di balik Akta Kelahiran yang anda miliki tersebut. Berikut ini beberapa informasi yang kami intisarikan dari beragam sumber:
  • Akta Kelahiran Umum
    Akta kelahiran umum adalah Akta kelahiran yang dibuat berdasarkan laporan kelahiran dari penduduk kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), paling lambat 60 hari sejak tanggal kelahiran.
  • Akta Kelahiran Dispensasi
    Akta Kelahiran Dispensasi adalah Akta Kelahiran yang dibuat berdasarkan laporan kelahiran tetapi telah melampaui batas waktu pelaporan kelahiran yaitu, 60 hari sejak tanggal kelahiran.

Membuat Akta Kelahiran Baru

Setelah Anda mengetahui berbagai macam akta kelahiran, maka tahap selanjutnya adalah melengkapi persyaratan yang harus Anda penuhi sebelum melangkah pada prosedur dan mekanisme permohonan Akta Kelahiran. Secara umum, persyaratan yang harus anda lengkapi untuk mengurus Akta Kelahiran adalah sebagai berikut:
  • Surat Tanda Lahir atau Kenal Lahir, biasanya dikeluarkan oleh penolong kelahiran seperti misalnya; Rumah Sakit, Puskesmas, Klinik, Rumah Bersalin, Dokter atau Bidan tempat di mana persalinan dilakukan
  • Foto copy KTP dan KK kedua orang tua atauwali yang bersangkutan
  • Keterangan kelahiran dari Kelurahan setempat dengan dibubuhi stempel basah atau asli
  • Foto copy Akta Nikah orang tua
Sedangkan untuk anda yang akan mengurus jenis akta kelahiran tertentu yaitu Akta Kelahiran Dispensasi atau Akta Kelahiran Pengadilan, selain persyaratan umum diatas anda juga perlu mempersiapkan persyaratan lainnya sebagai berikut:
  • Menghadirkan 2 orang saksi dan melampirkan foto copy KTP-nya
  • Hasil Penetapan Pengadilan Negeri Kota/Kabupaten setempat
Persyaratan tersebut di atas ada baiknya sudah anda persiapkan sebelum beranjak kepada mekanisme dan prosedur pembuatan Akta Kelahiran.

Pahami Mekanismenya, Lancarkan Prosesnya

Mekanisme Pembuatan Akta Kelahiran
Mekanisme Pembuatan Akta Kelahiran via mylawbc.com

Mekanisme dan prosedur untuk mengurus dan membuat Akta Kelahiran tentu berbeda-beda, ini terkait dengan jenis  Akta Kelahiran yang akan diterbitkan yang juga berbeda-beda. Untuk jenis Akta Kelahiran Dispensasi dan Akta Kelahiran Umum, mekanisme yang berlaku sesuai dengan peraturan yang ada adalah sebagai berikut;
  • Pemohon datang dengan membawa persyaratan terlampir ke loket Pelayanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
  • Mengisi formulir pendaftaran bermaterai yang sudah di sediakan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
  • Pemohon menandatangani buku register akta kelahiran beserta 2 Orang saksi, hal ini berlaku bagi anda yang melakukan pembuatan Akta Kelahiran Dispensasi
Sedangkan Mekanisme dan Prosedur pembuatan Akta Kelahiran Pengadilan adalah sebagai berikut;
  • Pemohon datang langsung ke Pengadilan Negeri Kota/Kabupaten setempat untuk mendapatkan Penetapan dari Pengadilan Negeri
  • Penetapan Pengadilan Negeri ini biasanya membutuhkan waktu paling cepat sekitar 1 minggu dari tanggal permohonan
  • Pemohon membawa persyaratan terlampir dan Penetapan Pengadilan Negeri ke loket Pelayanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, proses ini sama dengan prosedur dan mekanisme pada permohonan pembuatan Akta Kelahiran Umum dan Dispensasi
  • Pemohon mengisi formulir pendaftaran bermaterai yang sudah disediakan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
  • Pemohon menandatangani buku register akta kelahiran beserta 2 Orang saksi

Biaya Pengurusan Akta Kelahiran

Jika kita telah memahami mekanisme dan proses permohonan pembuatan Akta Kelahiran, pertanyaan paling umum dan sering muncul adalah, “berapa biaya yang harus dikeluarkan?” Ini tentu adalah satu hal yang wajar, mengingat bahwa mengetahui besaran biaya yang harus dikeluarkan sebelum melakukan sesuatu adalah hal yang baik adanya.
Sesuai peraturan yang berlaku untuk anda yang memiliki status kewarganegaraan Warga Negara Indonesia (WNI) biaya yang diperlukan untuk mengurus Akta Kelahiran Umum adalah Rp0, atau dengan kata lain tanpa dipungut biaya.
Tetapi hal ini berbeda bagi anda yang akan mengurus Akta Kelahiran Dispensasi karena akan dikenakan biaya keterlambatan kurang lebih sebesar Rp10.000. Biaya ini dapat diasumsikan sebagai denda terkait dengan pelaporan Kelahiran yang terlambat.  Sedangkan untuk Pencatatan Kelahiran yang melampaui batas waktu 1 (satu) tahun sejak tanggal kelahiran dan dilaksanakan berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri atau yang kita kenal dengan jenis Akta Kelahiran Pengadilan biasanya akan dikenakan biaya pengadilan sekitar Rp200.000 hingga Rp1.000.000.

Baca Juga: Paspor Hilang: Apa yang Harus Dilakukan?

Mengurus Akta Kelahiran yang Hilang Tidaklah Sulit

Pengurusan Mudah Akta Kelahiran yang Hilang
Pengurusan Mudah Akta Kelahiran yang Hilang via blogspot.com

Terkadang karena satu dan lain hal, tak jarang terjadi kelalaian yang menyebabkan seseorang tidak memiliki Akta Kelahiran autentik. Hal ini bisa disebabkan oleh banyak hal seperti misalnya, hilang, atau hal lain yang menjadi sebab seseorang tersebut tidak memiliki Akta Kelahiran asli. Jika hal ini terjadi, jangan terburu untuk panik. Sebab masih ada cara untuk kembali memiliki Akta Kelahiran, dan faktanya untuk mengurus Akta Kelahiran kembali tidaklah sulit. Karena yang anda perlukan hanya kesabaran.
Persyaratan yang harus anda penuhi untuk mengurus ulang Akta Kelahiran anda yang hilang sebenarnya tidaklah rumit, dikutip dari salah satu portal tanya jawab dan konsultasi hukum online, persyaratan yang harus anda persiapkan adalah sebagai berikut;
  • Surat Keterangan Kehilangan dari Polsek setempat
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Jika ada, fotokopi akta kelahiran yang lama juga bisa dilampirkan untuk mempermudah pencarian data.
Persyaratan tersebut bisa dipersiapkan atas nama pemilik Akta maupun orangtua pemilik Akta Kelahiran yang hilang. Selanjutnya Akta Kelahiran yang hilang diurus di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) atau Kantor Pencatatan Sipil sesuai tempat penerbitan Akta Kelahiran yang lama. Sebagai contoh, misalnya akta tersebut sebelumnya diterbitkan di wilayah Kota Surabaya, maka pengurusannya juga harus diurus di Disdukcapil atau Kantor Pencatatan Sipil di Kota Surabaya.

Simpan Dokumen Anda Sebaiknya

Biaya yang harus dikeluarkan untuk mengurus Akta Kelahiran yang hilang atau membuat Akta Kelahiran baru mungkin murah jika dibandingkan dengan manfaat dibalik selembar kertas bernama Akta Kelahiran. Namun proses yang harus ditempuh membutuhkan waktu yang tidaklah singkat, hal ini juga perlu menjadi pertimbangan kita dalam memperlakukan Akta Kelahiran kita termasuk dalam hal penyimpanan yang harus selalu memperhatikan faktor keamanan agar jangan sampai kita kehilangan Akta Kelahiran kita. Demikian artikel tentang cara, syarat, dan biaya mengurus akta kelahiran yang hilang, serta seluk beluk di balik pengurusan Akta Kelahiran baru.

Konsultasi Hubungi  Telp/WA/SMS :
  • Simpati : 0813-3199-0995
  • As : 0852-2821-5521
  • XL : 0878-3400-8328




Comments

Popular posts from this blog

JASA PENGURUSAN E-KTP DI JOGJA

JASA PENGURUSAN STNK DI JOGJA

JASA PENGURUSAN SKPWNI ( SURAT KETERANGAN PINDAH WNI) DI MAGELANG